Isi Artikel Utama
Abstrak
Abstrak
Rahn adalah akad utang piutang antara rahin dan murtahin dengan jaminan barang bernilai jual sebagai penguat kedua belah pihak. Dalam Islam Rahn merupakan akad yang memiliki prinsip tolong menolong yang tidak mencari keuntungan. Terjadinya akad gadai tanpa ada batas waktu yang di lakukan masyarakat menarik untuk di teliti kejelasan hukumnya menurut hukum ekonomi syariah. Oleh karena itu tujuan daripada penulisan penelitian ini yaitu untuk mengetahui mengenai permasalahan: praktek gadai sawah tanpa batas waktu di Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Garut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa praktek gadai sawah yang terjadi di Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Garut dilakukan hanya secara lisan tidak disertai bukti tertulis, kemudian dalam akad tidak disebutkan sampai kapan gadai sawah tersebut. Jika dilihat dari rukun dan syarat sah nya akad maka akad gadai ini tidak sah. Dikarenakan akad yang terjadi cacat pada shigat akad, ketika Ijab qabul diucapkan tidak ada kejelasan kapan berakhirnya gadai tersebut. Karena tidak adanya jatuh tempo atau batas waktu berakhirnya gadai maka mengakibatkan gadai tersebut berlangsung bertahun-tahun, maka pihak rahin dengan leluasa menunda pembayaran utangnya dengan alasan kebutuhan yang lebih penting. Sehinggga pihak murtahin bebas tanpa ketentuan yang jelas memanfaatkan tanah sawah yang menjadi jaminan tanpa ada kejelasan yang pasti.
Kata kunci: Akad Gadai, Hukum Ekonomi Syariah
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)