Isi Artikel Utama
Abstrak
Pemanfaatan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang tidak difungsikan sebagaimana mestinya masih banyak ditemukan di berbagai wilayah. Kondisi ini memunculkan berbagai permasalahan, baik dari segi hukum positif maupun dalam perspektif hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana mekanisme pemanfaatan lahan tersebut oleh masyarakat, serta menganalisisnya melalui pendekatan maqashid syariah, aspek kesejahteraan ekonomi, dan prinsip-prinsip dasar dalam hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Sumber data diperoleh dari berbagai referensi seperti jurnal ilmiah nasional, skripsi, buku, dan artikel daring yang diakses melalui Google Scholar.Adapun hasil penelitian mengungkapkan bahwa proses pemanfaatan lahan PT KAI oleh masyarakat dilakukan melalui tahapan administratif, yang mencakup pengajuan surat permohonan, verifikasi data aset, survei lapangan, penandatanganan kontrak sewa, hingga pembayaran dan serah terima objek sewa. Dalam perspektif maqashid syariah, pemanfaatan ini menyentuh lima tujuan utama syariat, yakni perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Sementara itu, tinjauan kesejahteraan ekonomi meliputi variabel kependudukan, pendidikan, penghasilan, konsumsi rumah tangga, ketenagakerjaan, serta kondisi perumahan dan lingkungan. Sedangkan dalam tinjauan hukum Islam, praktik tersebut dianalisis melalui prinsip-prinsip tauhid, keadilan, musyawarah, tolong-menolong, kesetaraan, toleransi, serta amar ma’ruf nahi munkar. Oleh karena itu, pemanfaatan aset tanah milik PT KAI oleh masyarakat hendaknya dipahami secara menyeluruh agar mampu mewujudkan keadilan sosial, kemaslahatan bersama, dan kepastian hukum.
Kata kunci: Pemanfaatan tanah, maqashid syariah, kesejahteraan ekonomi, hukum islam
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Al-Ghazali, Al-Mustashfa Al-Ghazali, A.-M. (n.d.). Al-Ghazali, Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul, Jilid 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), hlm. 286–287. 286–287.
- Alim, Z. (2020). Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Pt. Kereta Api Indonesia (Persero) Dengan Masyarakat Di Kawasan Wisata Kampung Tridi (3d) Kota Malang. Universitas Islam Malang.
- BPS. (2018). Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mukomuko 2018. Badan Pusat Statistik Kabupaten Mukomuko.
- Diva, N. A. (2022). Pengelolaan Tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sebagai Bentuk Perlindungan Tanah Negara (Studi Kasus: Tanah PT KAI di Wilayah Stasiun Panarukan DAOP IX Jember). Universitas Jember.
- Fahik, T. D. S., Witjaksono, A., & Gai, A. M. (2023). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Masyarakat Bermukim Di Sempadan Rel Kereta Api Jl. Batang Hari - Jl. Karya Timur, Kecamatan Blimbing Kota Malang. Jurnal ITN Malang, 1–13.
- Ibnu Katsir. (2000). Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 1.
- Iip Syaripudin, E. (2018). Upah yang Ditangguhkan dalam Konsep Ekonomi Islam. Jurnal NARATAS, 01, 8–14.
- Junaidi, H. A., & Ag, M. (n.d.). MAQĀ SID AL- SHARĪ ’ AH Dalam Kajian Hukum Islam.
- Lukman, Z. (2024a). Pemanfaatan Lahan Milik PT. Kereta Api Indonesia Oleh Masyarakat Kecamatan Sukamakmur Dalam Perspektif Milk Al-Daulah (Studi Tentang Legalitas Pemanfaatan Lahan Milik Negara). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
- Lukman, Z. (2024b). Pemanfaatan Lahan Milik PT.Kereta Api Indonesia oleh Masyarakat Kecamatan Sukamakmur Dalam Perpektif Milk AL-Daulah.
- M . Quraish Shihab. (2005). Tafsir Al-Misbah. Lentera Hati.
- Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Rosdakarya.
- Nazir, M. (2003). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.
- Pambudi, A. R. (2024). Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Hak Atas Tanah Mall Center Point Terhadap Pt Kai. Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara.
- Quran Kemenag, A.-Q. D. T. E. P. (n.d.). Quran Kemenag, Al-Quran Dan Terjemahnya Edisi Penyempurnaan.
- Quran Kemenag, A.-Q. D. T. E. P. (2019). Quran Kemenag, Al-Quran Dan Terjemahnya Edisi Penyempurnaan.
- Ramadhan, P. N. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Penguasaan Tanah PT.Kereta Api Indonesia oleh Masyarakat Kelurahan Gunung Sari Kota Bandar Lampung. Unila.
- Rongiyati, S. (2014). Pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah oleh Pihak Ketiga, Negara Hukum. JNH, 5(1), 1–14. https://doi.org/10.22212/jnh.v5i1.212
- Sari, N. M. (2018). Tinjauan Hukum Islam terhadap pemanfaatan tanah milik PT. KAI oleh masyarakat Kecamatan Padang Timur Kota Padang. UIN Imam Bonjol Padang.
- Seto, A. (2018). Konsep Tujuan Syari’ah (Maqasid Al-Syari’ah).
- Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. PT Alfabeta.
- Syaik Abdillah, F. (2022). Implementasi Dana Zakat , Infaq , Dan Shadaqah Perspektif Hukum Ekonomi Islam. c, 1–11.
- Wahanisa, R., Setiawan, A. D., Effendi, A. A. N., & Adiyatma, S. E. (2024). Penerbitan Hak Pengelolaan Pt. Kereta Api Indonesia (Persero) Yang Berasal Dari Tanah Grondkaart Di Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Bina Hukum Lingkungan, 8(3), 1–11. https://doi.org/10.24970/bhl.v8i3.265
- Waliyurrahman, S. J., & Cahyaning, F. I. (2024). Persewaan Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Emplasmen Bonosare Lintas Surabaya-Panarukan Sebagai Hunian. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Terpadu, 8(7), 1–9.
Referensi
Al-Ghazali, Al-Mustashfa Al-Ghazali, A.-M. (n.d.). Al-Ghazali, Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul, Jilid 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), hlm. 286–287. 286–287.
Alim, Z. (2020). Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Pt. Kereta Api Indonesia (Persero) Dengan Masyarakat Di Kawasan Wisata Kampung Tridi (3d) Kota Malang. Universitas Islam Malang.
BPS. (2018). Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mukomuko 2018. Badan Pusat Statistik Kabupaten Mukomuko.
Diva, N. A. (2022). Pengelolaan Tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sebagai Bentuk Perlindungan Tanah Negara (Studi Kasus: Tanah PT KAI di Wilayah Stasiun Panarukan DAOP IX Jember). Universitas Jember.
Fahik, T. D. S., Witjaksono, A., & Gai, A. M. (2023). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Masyarakat Bermukim Di Sempadan Rel Kereta Api Jl. Batang Hari - Jl. Karya Timur, Kecamatan Blimbing Kota Malang. Jurnal ITN Malang, 1–13.
Ibnu Katsir. (2000). Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 1.
Iip Syaripudin, E. (2018). Upah yang Ditangguhkan dalam Konsep Ekonomi Islam. Jurnal NARATAS, 01, 8–14.
Junaidi, H. A., & Ag, M. (n.d.). MAQĀ SID AL- SHARĪ ’ AH Dalam Kajian Hukum Islam.
Lukman, Z. (2024a). Pemanfaatan Lahan Milik PT. Kereta Api Indonesia Oleh Masyarakat Kecamatan Sukamakmur Dalam Perspektif Milk Al-Daulah (Studi Tentang Legalitas Pemanfaatan Lahan Milik Negara). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Lukman, Z. (2024b). Pemanfaatan Lahan Milik PT.Kereta Api Indonesia oleh Masyarakat Kecamatan Sukamakmur Dalam Perpektif Milk AL-Daulah.
M . Quraish Shihab. (2005). Tafsir Al-Misbah. Lentera Hati.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Rosdakarya.
Nazir, M. (2003). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.
Pambudi, A. R. (2024). Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Hak Atas Tanah Mall Center Point Terhadap Pt Kai. Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara.
Quran Kemenag, A.-Q. D. T. E. P. (n.d.). Quran Kemenag, Al-Quran Dan Terjemahnya Edisi Penyempurnaan.
Quran Kemenag, A.-Q. D. T. E. P. (2019). Quran Kemenag, Al-Quran Dan Terjemahnya Edisi Penyempurnaan.
Ramadhan, P. N. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Penguasaan Tanah PT.Kereta Api Indonesia oleh Masyarakat Kelurahan Gunung Sari Kota Bandar Lampung. Unila.
Rongiyati, S. (2014). Pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah oleh Pihak Ketiga, Negara Hukum. JNH, 5(1), 1–14. https://doi.org/10.22212/jnh.v5i1.212
Sari, N. M. (2018). Tinjauan Hukum Islam terhadap pemanfaatan tanah milik PT. KAI oleh masyarakat Kecamatan Padang Timur Kota Padang. UIN Imam Bonjol Padang.
Seto, A. (2018). Konsep Tujuan Syari’ah (Maqasid Al-Syari’ah).
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. PT Alfabeta.
Syaik Abdillah, F. (2022). Implementasi Dana Zakat , Infaq , Dan Shadaqah Perspektif Hukum Ekonomi Islam. c, 1–11.
Wahanisa, R., Setiawan, A. D., Effendi, A. A. N., & Adiyatma, S. E. (2024). Penerbitan Hak Pengelolaan Pt. Kereta Api Indonesia (Persero) Yang Berasal Dari Tanah Grondkaart Di Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Bina Hukum Lingkungan, 8(3), 1–11. https://doi.org/10.24970/bhl.v8i3.265
Waliyurrahman, S. J., & Cahyaning, F. I. (2024). Persewaan Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Emplasmen Bonosare Lintas Surabaya-Panarukan Sebagai Hunian. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Terpadu, 8(7), 1–9.
