Isi Artikel Utama
Abstrak
- Abstrak
Penjualan dalam bentuk Endorsement memang sudah semakin banyak dilakukan,
namun hal ini membuat para klien dan penerima jasa endorse sebagian besar tidak
berhati-hati dalam melakukan endorsment melalui hiburan virtual. Perumusan
masalah yang dibahas adalah mengenai Bagaimana Praktek Akad Endorsement
dalam Hukum Islam dan Bagaimana Sistem Kerja Endorsement menurut Hukum
Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeksripsikan sebagaimana
rumusan masalah yang telah di deskripsikan yaitu Praktek Akad Endorsement dalam
Hukum Islam dan Sistem Kerja Endorsement menurut Hukum Islam. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis metode penelitian kualitatif. Penelitian
kualitatif merupakan penelitian yang digunakan untuk menyelidiki, menemukan,
menggambarkan, dan menjelaskan kualitas atau keistimewaan dari pengaruh social
yang tidak dapat dijelaskan, diukur atau digambarkan melalui pendekatan
kuantitatif. Penelitian ini bersifat deksriptif analisis yaitu penelitian yang dilakukan
dengan menyajikan fakta lalu menganalisisnya secara sistematis sehingga lebih
mudah dipahami dan disimpulkan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa, akad
endorsment termasuk ke dalam akad ijarah dalam kaitan nya endorsement memiliki
suatu ikatan kesepakatan akad, dalam ruang lingkup hukum Islam, dan terjadi suatu
perjanjian antara dua orang yang telah memenuhi syarat untuk melakukan suatu
perjanjian maka akan terjadi suatu akad yang sah yang meliputi praktek endorsement
dalam perdagangan dan perpromosian suatu barang dan dalam kaitanya di
perbolehkan oleh syariat Islam.
Kata Kunci : Endorsment, Hukum Islam, Akad.
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
