Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik sistem tanggung renteng dalam pembiayaan kelompok yang sering digunakan koperasi, namun menimbulkan persoalan di lapangan. Permasalahan utamanya terletak pada mekanisme penerapan sistem ini serta relevansinya dengan prinsip Fiqih Muamalah. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui cara kerja sistem tanggung renteng, memberikan rekomendasi peningkatan efektivitas, dan menganalisisnya berdasarkan perspektif fiqih muamalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan lapangan (field research), dengan teknik pengumpulan data berupa observasi dan wawancara.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem tanggung renteng yang diterapkan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip tolong-menolong (ta’āwun) dan kerelaan bersama (antarāḍin) dalam fiqih muamalah. Dalam praktiknya, anggota yang semula bersedia menanggung sering merasa dirugikan karena harus membayar tunggakan anggota lain, sehingga berpotensi menimbulkan konflik. Sistem ini justru menjadi beban sosial bagi anggota yang lancar, dan dapat memperbesar tunggakan karena kurangnya tanggung jawab individu.


Kata Kunci: Fiqih; Muamalah; Penjaminan; Tanggung Renteng; Pembiayaan; kelompok;

Kata Kunci

Fiqih;Kelompok;Muamalah;Pembiayaan;Penjaminan;Tanggung Renteng.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Analisis Fiqh Muamalah Tentang Sistem Penjaminan Tanggung Renteng Pembiayaan Kelompok. (2026). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 1-9. https://doi.org/10.37968/jhesy.v5i1.1167

Cara Mengutip

Analisis Fiqh Muamalah Tentang Sistem Penjaminan Tanggung Renteng Pembiayaan Kelompok. (2026). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 1-9. https://doi.org/10.37968/jhesy.v5i1.1167

Referensi

  1. A.R., Saliman. 2005. Hukum Bisnsis Untuk Perusahaan. Jakarta: Kencana.
  2. Al-Qur’an, Lajnah Pentashihan Mushaf. 2019. “Qkiw 2023.” : Quran kemenag.
  3. An-Nawawi. 2025. Almanhaj.or.Id.
  4. Dr. Hafsah, M.A. 2016. Pembelajaran Fiqh. Bandung: Ciptapustaka Media Perintis.
  5. Enceng Iip Syaripudin, S.Ag, M.A. 2020. Pengantar Ilmu Fiqh. Bandung: CV. Al-Fadhli.
  6. Hasbulah, Frieda Husni. 2002. Hukum Kebendaan Perdata. Jakarta: Ind-Hill-co.
  7. Kartini. 2004. Perikatan PAda Umumnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  8. Katsir, Ibnu. 2003. “Tafsir Ibnu Katsir 3.1.Pdf.” Pustaka Imam AS’syafi’i.
  9. “Mitradhuafa.Com/Tentang-Kami.”
  10. Muslich, Ahmad Wardi. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.
  11. Prof. Dr. Hendi Suhendi, M.Si. 2018. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
  12. Saripudin, Udin. 2013. “Perspektif Ekonomi Islam ( Studi Kasus Di UPK Gerbang Emas Bandung ).” Iqtishadia 6(2): 379–403.
  13. Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.
  14. Syafei, Rachmad. 2001. Fiqh Muamalah. Bandung.
  15. Syaripudin, Enceng Iip, and Puad Badruzzaman. 2022. “Jual Beli Followers Di Media Sosial Instagram Tentang Transaksi Elektronik Dalam Pandangan Hukum Islam.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) 1(1): 38–45.
  16. Syaripudin, Enceng Iip, and Mutiara Tri Putri. 2022. “Kajian Kategori Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah.” Jurnal JHESY 01: 1–9.
  17. “Tafsir Ibnu Katsir 2.3.”
  18. Undang-Undang, No. 25. 1992. “Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia.” Peraturan Bpk (25): 1–57.