Isi Artikel Utama

Abstrak

Pengangguran adalah salah satu isu paling mendesak dalam perekonomian Indonesia, terutama di daerah pedesaan seperti Desa Mekarsari, Kecamatan Cilawu, Garut. Pengangguran menjadi tantangan signifikan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah Desa Mekarsari ini. Sehingga munculah rumusan masalah: Apa saja faktor penyebab tingginya angka pengangguran di Desa Mekarsari Kecamatan Cilawu Garut, Bagaimana penerapan Hukum Ekonomi Syariah dapat membantu mengurangi pengangguran di Desa Mekarsari, dan Apa saja program atau inisiatif yang telah diterapkan di Desa Mekarsari untuk mengatasi pengangguran melalui pendekatan syariah. Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab tingginya angka pengangguran di Desa Mekarsari Kecamatan Cilawu Garut, Untuk mengetahui penerapan Hukum Ekonomi Syariah dapat membantu mengurangi pengangguran di Desa Mekarsari dan Untuk Mengetahui program atau inisiatif yang telah diterapkan di Desa Mekarsari untuk mengatasi pengangguran melalui pendekatan syariah.Metode penelitian yang dilakukan peneliti  adalah kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Hukum Ekonomi Syariah, melalui program pemberdayaan masyarakat dan pengembangan usaha berbasis syariah, secara signifikan mengurangi tingkat pengangguran, memperkuat UMKM, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Mekarsari. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan ekonomi syariah yang lebih efektif di tingkat lokal.
Kata kunci: Hukum; Ekonomi Syariah; Pengangguran, Pemberdayaan Masyarakat.

Kata Kunci

Ekonomi Syariah;Hukum;Pemberdayaan Masyarakat;Pengangguran.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hukum Ekonomi Syariah dan Solusi Pengangguran Melalui Pendekatan Praktis dan Teoritis. (2026). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 109-114. https://doi.org/10.37968/jhesy.v5i1.1153

Cara Mengutip

Hukum Ekonomi Syariah dan Solusi Pengangguran Melalui Pendekatan Praktis dan Teoritis. (2026). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 109-114. https://doi.org/10.37968/jhesy.v5i1.1153

Referensi

  1. Abu Bakar, A. A.-A. (2022). Peranan Badan Usaha Milik Desa Di Masa Pandemic Covid-19 Dalam Upaya Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Di Desa Sukalaksana Kabupaten Garut (Kajian Hukum Ekonomi Syariah). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah(JHESY), 1(1), 98–105.
  2. Alqawardi, Y. (1997). norma dan etika ekonomi syariah (p. 31). gema insani press.
  3. Chapra, U. (2000). islam dan tantangan ekonomi (p. 10). gema insani press.
  4. Fitriani, N. (2018). Konsep Pendidikan Akhlak yang terkandung dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’arij 19-35. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
  5. Ghofur, A. (n.d.). Pengantar Ekonomi Syariah. PT. Raja Grafindo Persada.
  6. Hartono, T. (1994). Mekanisme Ekonomi. Bumi Aksara.
  7. Iskandar Putong. (2003). Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro. Ghalia Indonesia.
  8. Ni Wayan, B. (2007). Efektivitas Program Penanggulangan Pengangguran Karang Taruna “Eka Trauna Bakti” Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar. Jurnal Ekonomi Sosial, 2(1).
  9. Nofalia, I. (2019). Kelebihan dan Kekurangan Fintech. Finansialku.Com, V ol. 5 No(1), 32–45.
  10. QUR’AN KEMENAG. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. https://pustakalajnah.kemenag.go.id/
  11. Randy R Wrihatnolo, R. N. D. (2007a). Manajemen Pemberdayaan: Sebuah Pengantar dan panduan Untuk Pemberdayaan. PT Elex Media Komputindo.
  12. Randy R Wrihatnolo, R. N. D. (2007b). Manajemen Pemberdayan: Sebuah Pengantar dan Panduan untuk Pemberdayaan. PT Elex Media Komputindo.
  13. Sulthonuddin, B. H., & Rahayu, N. (2017). Prespektif Hukum Ekonomi Islam Tentang Sistem Afiliasi Pada Marketplace Shopee. c, 1–15. https://doi.org/10.37968/jhesy.v3i1.699
  14. Syaripudin, E. I., & Nurul Mustofa, A. (2022). Mekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi Syari’Ah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(1), 128–135. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.169
  15. Tersiana, A. (2018). Metode Penelitian. Anak Hebat Indonesia.
  16. Wawancara Dengan Heni (Pegawai Sekdes Desa Mekarsari) Pada Tanggal 5 September 2024.
  17. Wawancara Dengan Iwan (Sebagai RT 01 Desa Mekarsari) Pada Tanggal 4 September 2024.
  18. Wawancara Dengan Mimin (Sebagai RW Desa Mekarsari) Pada Tanggal 4 September 2024.
  19. Zubaedi. (2013). Pengembangan Masyarakat: Wacana dan Praktik. kencana.
  20. Zulham. (2022). TEORI HUKUM EKONOMI sYARIAH. In M. A. Dr. Muhammad Yafiz (Ed.), FEBI UIN-5U Pre55.