Isi Artikel Utama

Abstrak

Dalam transaksi jual beli, uang kembalian memiliki peranan yang penting. Namun, di era modern ini, pecahan uang koin semakin sulit ditemukan, sehingga banyak pedagang, termasuk Toko Nuri di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, mengganti uang kembalian dengan permen. . Rumusan masalahnya : bagaimana mekanisme transaksi pengalihan uang kembalian pada pembayaran di Toko Nuri, bagaimana analisis hukum ekonomi syariah tentang bentuk pengalihan uang kembalian pada transaksi di Toko Nuri. Penelitian ini bertujuan untuk memahami mekanisme pengalihan uang kembalian dan menganalisis hukum ekonomi syariah terkait praktik tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme transaksi di Toko Nuri meliputi pemilihan barang, perhitungan, pembayaran, dan pengalihan uang kembalian. Praktik pengalihan uang kembalian menjadi barang memicu beragam pendapat dari konsumen; sebagian merasa tidak nyaman dan lebih memilih kembalian dalam bentuk uang, sementara yang lain tidak keberatan. Dari sudut pandang hukum ekonomi syariah, praktik ini dapat menimbulkan masalah jika tidak disetujui oleh konsumen, mengingat pentingnya kerelaan dan keadilan dalam transaksi.


Kata Kunci : Hukum Ekonomi Syariah;pengalihan uang kembalian;barang lain

Kata Kunci

Barang Lain;Hukum Ekonomi Syariah;Pengalihan Uang Kembalian;

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Analisis Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Pengalihan Uang Kembalian Menjadi Barang . (2025). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 128-135. https://doi.org/10.37968/jhesy.v4i2.1151

Cara Mengutip

Analisis Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Pengalihan Uang Kembalian Menjadi Barang . (2025). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 128-135. https://doi.org/10.37968/jhesy.v4i2.1151

Referensi

  1. Ahmad Izzan, Enceng IIp Syaripudin, S. W. (2022). praktik Jual Beli Dengan Sistem Pre Order Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Toko Online HelloByl aesthetic). Jurnal Hesy.
  2. Alqawardi, Y. (1997). Norma dan etika Ekonomi Syariah. gema insan press.
  3. Blanchard, O. (2017). Macroeconomic. person.
  4. Buchari Alma dan Donni Juni Priansa. (2009). Manajemen Bisnis Syariah. Alfabeta.
  5. Fasiha. (2017). pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah. Journal Of Islamic Economic Law, vol 2 No.
  6. Ghofur, A. (2017). Pengantar Ekonomi Syariah. PT Grafindo Persada.
  7. Imamudin. (2006). ekonomi islam. LPPI.
  8. Kemenag, Q. (n.d.-a). Surat Al-Maidah Ayat 1.
  9. Kemenag, Q. (n.d.-b). surat An-Nisa ayat 29.
  10. Krugman, P, & Wells, R. (2018). Microeconomics. Worth Publishers.
  11. Mankiw, N, G. (2016). Prinsip-prinsip Ekonomi. Cengage Learning.
  12. Mardani. (2015). Hukum Sistem Ekonomi Islam. PT Grafindo Persada.
  13. Mishkin, F. S. (2015). The Economic Of Money Banking and financial markets. pearson.
  14. Nordhaus, S. dan. (2021). pengertian uang.
  15. Nurmansyah. (2020a). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pengalihan Uang Kembalian Oleh Indomaret di Kabupaten Tegal. Pdh Thesis, Unoversitas Pancasakti Tegal.
  16. Nurmansyah, A. (2020b). perlindungan hukum konsumen terhadap uang kembalian usaha di indomaret.
  17. Pratiwi, N. (2020). pengalihan uang kembalian pada transaksi di indomaretkecamatan kota pelopo perspektif hukum ekonomi syariah.
  18. Rambu Baverly. (2017). Pengembalian Uang Dengan Permen Itu Melanggar Hukum. victory news.
  19. Romer, D. (2018). macroeconomics. Mc.GrawHill.
  20. Samuelson, P.A, & Nordhaus, W. . (2010). Economic. Mc.GrawHill.
  21. sejarah barter. (n.d.).
  22. Syabir, muhamad usman. (n.d.). op.cit.
  23. Taqituddin. (2000). membangun siste ekonomi alternatif perspektif islam (cet V risa). terjemahan moh maghfur wahid.
  24. Visimuslim.org. (n.d.). la tabi’Ma laysa ’indaka. https://visimuslim.org