Isi Artikel Utama
Abstrak
Salah satu permasalahan yang banyak dihadapi oleh Negara berkembang termasuk Indonesia adalah masalah ekonomi. Permasalahan ekonomi seringkali berdampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat seperti kemiskinan, dan pengangguran. Zakat sebagai salah satu instrumen Islam untuk mengatasi masalah kemiskinan dikelola BAZNAS yang mana BAZNAS Kabupaten Garut juga meyalurkan zakat secara produktif. Rumusan masalahnya adalah Masyarakat masih awam dengan program penyaluran zakat produktif, dan jika dilihat dari kontribusinya untuk pengentasan kemiskinan dirasa belum tercapai melihat angka kemiskinan di Kabupaten Garut yang masih tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang memiliki tujuan untuk mengetahui efektivitas penyaluran dana zakat produktif untuk usaha mikro mustahik. Teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyaluran dana zakat produktif untuk mengembangan usaha mikro mustahik secara 100% ada dalam program Garut Makmur dengan pemberian bantuan dana usaha yang dapat disalurkan melalu 2 (dua) cara yaitu mapping potensi dan pengajuan proposal. Sedangkan untuk indikator efektivitas menggunakan teori dari Ni Wayan Budiani yaitu: ketepatan sasaran program, sosialisasi program, tujuan program, dan pemantauan program. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada indikator ketepatan sasaran program sudah efektif. Sedangkan untuk indikator sosialisasi program, pemantauan program, dan tujuan program dapat dikatakan belum efektif.
Salah satu permasalahan yang banyak dihadapi oleh Negara berkembang termasuk Indonesia adalah masalah ekonomi. Permasalahan ekonomi seringkali berdampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat seperti kemiskinan, dan pengangguran. Zakat sebagai salah satu instrumen Islam untuk mengatasi masalah kemiskinan dikelola BAZNAS yang mana BAZNAS Kabupaten Garut juga meyalurkan zakat secara produktif. Rumusan masalahnya adalah Masyarakat masih awam dengan program penyaluran zakat produktif, dan jika dilihat dari kontribusinya untuk pengentasan kemiskinan dirasa belum tercapai melihat angka kemiskinan di Kabupaten Garut yang masih tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang memiliki tujuan untuk mengetahui efektivitas penyaluran dana zakat produktif untuk usaha mikro mustahik. Teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyaluran dana zakat produktif untuk mengembangan usaha mikro mustahik secara 100% ada dalam program Garut Makmur dengan pemberian bantuan dana usaha yang dapat disalurkan melalu 2 (dua) cara yaitu mapping potensi dan pengajuan proposal. Sedangkan untuk indikator efektivitas menggunakan teori dari Ni Wayan Budiani yaitu: ketepatan sasaran program, sosialisasi program, tujuan program, dan pemantauan program. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada indikator ketepatan sasaran program sudah efektif. Sedangkan untuk indikator sosialisasi program, pemantauan program, dan tujuan program dapat dikatakan belum efektif.
Salah satu permasalahan yang banyak dihadapi oleh Negara berkembang termasuk Indonesia adalah masalah ekonomi. Permasalahan ekonomi seringkali berdampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat seperti kemiskinan, dan pengangguran. Zakat sebagai salah satu instrumen Islam untuk mengatasi masalah kemiskinan dikelola BAZNAS yang mana BAZNAS Kabupaten Garut juga meyalurkan zakat secara produktif. Rumusan masalahnya adalah Masyarakat masih awam dengan program penyaluran zakat produktif, dan jika dilihat dari kontribusinya untuk pengentasan kemiskinan dirasa belum tercapai melihat angka kemiskinan di Kabupaten Garut yang masih tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang memiliki tujuan untuk mengetahui efektivitas penyaluran dana zakat produktif untuk usaha mikro mustahik. Teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyaluran dana zakat produktif untuk mengembangan usaha mikro mustahik secara 100% ada dalam program Garut Makmur dengan pemberian bantuan dana usaha yang dapat disalurkan melalu 2 (dua) cara yaitu mapping potensi dan pengajuan proposal. Sedangkan untuk indikator efektivitas menggunakan teori dari Ni Wayan Budiani yaitu: ketepatan sasaran program, sosialisasi program, tujuan program, dan pemantauan program. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada indikator ketepatan sasaran program sudah efektif. Sedangkan untuk indikator sosialisasi program, pemantauan program, dan tujuan program dapat dikatakan belum efektif.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut memiliki program penyaluran zakat secara produktif dengan harapan kebermanfaatan jangka panjang. Namun, masyarakat masih awam akan program tersebut. Rumusan masalahnya adalah deskripsi penyaluran zakat produktif, distribusi dan efektivitas penyaluran zakat produktif. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang memiliki tujuan untuk mengetahui efektivitas penyaluran dana zakat produktif untuk usaha mikro mustahik. Teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyaluran dana zakat produktif untuk mengembangan usaha mikro mustahik secara 100% ada dalam program Garut Makmur dengan pemberian bantuan dana usaha yang dapat disalurkan melalu 2 (dua) cara yaitu mapping potensi dan pengajuan proposal. Sedangkan untuk indikator efektivitas menggunakan teori dari Ni Wayan Budiani yaitu: ketepatan sasaran program, sosialisasi program, tujuan program, dan pemantauan program. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada indikator ketepatan sasaran program sudah efektif. Sedangkan untuk indikator sosialisasi program, pemantauan program, dan tujuan program dapat dikatakan belum efektif.
Kata kunci: efektivitas; zakat produktif; usaha mikro mustahik
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Abu ZakariaYahya bin Syaraf An-Nawawi, A.-I. (1999). No Title.
- Anindya Putri, G. (2018). Analisis Peran Dana Zakat Produktif Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Mustahik Pada Badan Amil Zakat Nasional Sragen. Skripsi IAIN Surakarta, h. 13.
- Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Garut. (2022). Profil Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Garut. BAZNAS Kabupaten Garut.
- Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, M.S., M. Fuad Nasar, M.Se., Teten Kustiawan, AK., H. Irfan Syauqi Beik, M.Se, Ph.D., H Hilam Hakiem, S.P., M.E.I, P. (2015). Fiqh Zakat Indonesia. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
- Dwi Wulansari, S., & Hendra Setiawan, A. (2014). ANALISIS PERANAN DANA ZAKAT PRODUKTIF TERHADAP PERKEMBANGAN USAHA MIKRO MUSTAHIK (PENERIMA ZAKAT) (Studi Kasus Rumah Zakat Kota Semarang). Diponegoro Journal of Economics, 3(1), 1–15. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/jme
- Fitri, M. (2017). Pengelolaan Zakat Produktif sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Umat. Jurnal Ekonomi Islam, 8, h.150.
- Hafhiduddin, D. (2002). Zakat Dalam Perkonomian Modern. Gema Insani Press.
- Hani Handoko, T. (1998). Manajemen (Edisi Ke-2). BPPE.
- Kemenag, Q. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
- Mufraini, A. (2006). Akuntansi dan Manajemen Zakat : Mengkomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan (1 ed.). Prenada Media Group.
- Munir, R., & Abdullah, M. (2022). Strategi Pendayagunaan Zakat Produktif Oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(1), 258–266. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.267
- Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018, B. (2018). Tentang pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.
- Pipit Muliyah, Dyah Aminatun, Sukma Septian Nasution, Tommy Hastomo, Setiana Sri Wahyuni Sitepu, T. (2020). EFEKTIVITAS PENYALURAN DANA ZAKAT PRODUKTIF DI (UPZI) DESA BUMI JAWA KECAMATAN BATANGHARI NUBAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR. Journal GEEJ, 7(2).
- Qardhawi, Y. (2010). Hukum Zakat Studi Komperatif mengenai Status dan Filsafat Zakat berdasarkan Qur’an dan Hadits. Lentera Antar Nusa.
- Ridwan, M. (2005). Baitul Maal Wa Tamwil(BMT) (cet. 2).
- Riza Rachim, F. (2018). Analisis Peranan Distribusi Dana Zakat Produktif Dalam Pemberdayaan Ekonomi Mustahik Berdasarkan Akuntansi Zakat (Studi Kasus BAZNAS Kab. Kampar). h.5.
- Rofi’ah Alawiyah, K. (2023). Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Tentang Penyaluran Zakat Maal yang dikelola Oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut. Skripsi STAI Al-Musaddadiyah Garut.
- Suherman, J., & Nurfadilah, M. (2023). The Effect of Marketing Strategy, Brand Image, and Price on Purchasing Decisions at Micro, Small, and Medium Enterprises Rengginang Cap Si Kembar in Garut Pengaruh Strategi Pemasaran, Brand Image dan Harga terhadap Keputusan Pembelian pada Usaha Mikro Kec. Management Studies and Entrepreneurship Journal, 4(6), 9116–9126. http://journal.yrpipku.com/index.php/msej
- Tinggi, S., Ekonomi, I., Karya, T., & Pekanbaru, K. (2018). Kontribusi dan Eksistensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. (2011). Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Wawancara Pak Imam Muttaqin, S.T., MM, Yang Dilakukan Pada 05 Februari 2025. (n.d.).
Referensi
Abu ZakariaYahya bin Syaraf An-Nawawi, A.-I. (1999). No Title.
Anindya Putri, G. (2018). Analisis Peran Dana Zakat Produktif Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Mustahik Pada Badan Amil Zakat Nasional Sragen. Skripsi IAIN Surakarta, h. 13.
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Garut. (2022). Profil Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Garut. BAZNAS Kabupaten Garut.
Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, M.S., M. Fuad Nasar, M.Se., Teten Kustiawan, AK., H. Irfan Syauqi Beik, M.Se, Ph.D., H Hilam Hakiem, S.P., M.E.I, P. (2015). Fiqh Zakat Indonesia. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Dwi Wulansari, S., & Hendra Setiawan, A. (2014). ANALISIS PERANAN DANA ZAKAT PRODUKTIF TERHADAP PERKEMBANGAN USAHA MIKRO MUSTAHIK (PENERIMA ZAKAT) (Studi Kasus Rumah Zakat Kota Semarang). Diponegoro Journal of Economics, 3(1), 1–15. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/jme
Fitri, M. (2017). Pengelolaan Zakat Produktif sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Umat. Jurnal Ekonomi Islam, 8, h.150.
Hafhiduddin, D. (2002). Zakat Dalam Perkonomian Modern. Gema Insani Press.
Hani Handoko, T. (1998). Manajemen (Edisi Ke-2). BPPE.
Kemenag, Q. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Mufraini, A. (2006). Akuntansi dan Manajemen Zakat : Mengkomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan (1 ed.). Prenada Media Group.
Munir, R., & Abdullah, M. (2022). Strategi Pendayagunaan Zakat Produktif Oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(1), 258–266. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.267
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018, B. (2018). Tentang pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.
Pipit Muliyah, Dyah Aminatun, Sukma Septian Nasution, Tommy Hastomo, Setiana Sri Wahyuni Sitepu, T. (2020). EFEKTIVITAS PENYALURAN DANA ZAKAT PRODUKTIF DI (UPZI) DESA BUMI JAWA KECAMATAN BATANGHARI NUBAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR. Journal GEEJ, 7(2).
Qardhawi, Y. (2010). Hukum Zakat Studi Komperatif mengenai Status dan Filsafat Zakat berdasarkan Qur’an dan Hadits. Lentera Antar Nusa.
Ridwan, M. (2005). Baitul Maal Wa Tamwil(BMT) (cet. 2).
Riza Rachim, F. (2018). Analisis Peranan Distribusi Dana Zakat Produktif Dalam Pemberdayaan Ekonomi Mustahik Berdasarkan Akuntansi Zakat (Studi Kasus BAZNAS Kab. Kampar). h.5.
Rofi’ah Alawiyah, K. (2023). Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Tentang Penyaluran Zakat Maal yang dikelola Oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut. Skripsi STAI Al-Musaddadiyah Garut.
Suherman, J., & Nurfadilah, M. (2023). The Effect of Marketing Strategy, Brand Image, and Price on Purchasing Decisions at Micro, Small, and Medium Enterprises Rengginang Cap Si Kembar in Garut Pengaruh Strategi Pemasaran, Brand Image dan Harga terhadap Keputusan Pembelian pada Usaha Mikro Kec. Management Studies and Entrepreneurship Journal, 4(6), 9116–9126. http://journal.yrpipku.com/index.php/msej
Tinggi, S., Ekonomi, I., Karya, T., & Pekanbaru, K. (2018). Kontribusi dan Eksistensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. (2011). Lembaga Negara Republik Indonesia.
Wawancara Pak Imam Muttaqin, S.T., MM, Yang Dilakukan Pada 05 Februari 2025. (n.d.).
