Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli pasir hasil penambangan dalam perspektif hukum ekonomi Islam. Dalam konteks ini, pasir sebagai komoditas yang sering digunakan dalam berbagai sektor pembangunan, namun memerlukan perhatian terkait aspek hukum yang mengaturnya, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip syariah.  Adapun perumusan masalah dalam permasalahan pada penelitian ini adalah: 1) bagaimana praktik penambangan pasir disungai ciojar kecamatan banyuresmi. 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Tentang Praktik Usaha Penambangan Pasir Disungai Ciojar Kecamatan Banyuresmi. Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut : 1) Untuk mengetahui praktik usaha penambangan pasir disungai Ciojar Kecamatan Banyuresmi. 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi Islam terhadap praktik usaha penambangan pasir disungai ciojar kecamatan banyuresmi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif yang mengkaji berbagai praktik jual beli pasir prespektif hukum ekonomi islam, serta dan dampaknya terhadap penambang, masyarakat dan lingkungan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun secara umum transaksi jual beli pasir dapat diterima, namun terdapat beberapa unsur yang perlu diperbaiki agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam dan peraturan pemerintah daerah, terutama terkait dengan perizinan, hak kelola dalam keberlanjutan penambangan, dan distribusi keuntungan yang adil. Penelitian ini memberikan rekomendasi agar praktik jual beli pasir hasil penambangan dapat diatur dengan lebih tepat sesuai dengan kaidah hukum Islam untuk mencapai keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.


Kata Kunci: Hukum Ekonomi Islam, Jual Beli Pasir, Penambangan, Prinsip Syariah.

Kata Kunci

Hukum Ekonomi Islam;Jual Beli Pasir;Penambangan;Prinsip Syariah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Tentang Jual Beli Pasir Dari Hasil Penambangan. (2025). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 120-127. https://doi.org/10.37968/jhesy.v4i2.1097

Cara Mengutip

Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Tentang Jual Beli Pasir Dari Hasil Penambangan. (2025). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 120-127. https://doi.org/10.37968/jhesy.v4i2.1097

Referensi

  1. Abidin, R. F. 2017. “Harmonisasi Peraturan Penanaman Modal Asing Dalam Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Berdasarkan Prinsip Keadilan (Studi Kontrak Karya Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan PT. Freeport Indonesia).” Az Zarqa’ 9 (2 (Desember)): 315–64.
  2. Achmad, Herry Buchory, Djaslim Saladin (2011). Managemen Strategik, Telkom University, Terbitan: Linda Karya 2011, Jakarta Barat: E-Book. 2016. “Managemen Strategik, Telkom.” Politica 7 (1): 48–77.
  3. Darul, Koncer, Aman Tenggarang, and Hukum Ekonomi Syariah. 2023. “َ س ُ َ ل ُ ت ْ ي ض ُ ي ُ ن َ ي م ْ َ ل ع ْ د ِ م ْ لإ ْ ِ ن م ْ م ِ ر َ ُ ت م ْ َ يلا ْ ك ْ ك ْ ُ ك َ ل ُ ت ل ْ م ُ ك َ ع َ ْ ت َ أ و َ ك ِ ْ ا م َ ي ْ ِ ت م َ م َ ل َ . ا ً ن ي,” no. 27, 17–42.
  4. Dyahwanti, Inarni Nur. 2007. “Kajian Dampak Lingkungan Kegiatan Pertambangan Pasir Saerah Sabuk Hijau Gunung Sumbing Di Kabupaten Temanggung.” Tesis, 9. http://eprints.undip.ac.id/17783/1/inarni_nur_dyahwanti.pdf.
  5. Guntara, Deny, Ketentuan-ketentuan Hukum Yang Mengaturnya, and Deny Guntara. 2016. “322468378” 1:29–46.
  6. Hidayat, Taufik. 2019. “Pembahasan Studi Kasus Sebagai Bagian Metodologi Pendidikan.” Jurnal Study Kasus, no. August, 128.
  7. Hilmi, Rafiqi Zul, Ratih Hurriyati, and Lisnawati. 2018. No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title. Vol. 3.
  8. Karunia. 2016. “No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title” 4 (June): 2016.
  9. Maumura, Zahara. 2022. “Dampak Penambangan Pasir Terhadap Kehidupan Ekonomi Dan Lingkungan Masyarakat Di Gampong Pasi Pinang Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.”
  10. Nagara, Grahat. 2017. “Perkembangan Sanksi Administratif Dalam Penguatan Perlindungan Lingkungan Terkait Eksploitasi Sumber Daya Alam (Studi Kasus : Sektor Perkebunan, Pertambangan, Dan Kehutanan).” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 3 (2): 19–44. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i2.41.
  11. Reflita, Reflita. 2015. “Eksploitasi Alam Dan Perusakan Lingkungan (Istibath Hukum Atas Ayat-Ayat Lingkungan).” Substantia 17 (2): 147–58. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/substantia/article/view/4101.
  12. Rusli, Muhammad Aslam. 2018. “Proses Pelaksanaan Ganti Rugi Pada Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Hukum Agraria Ditinjau Menurut Hukum Islam,” 32.
  13. Shobirin, Oleh. n.d. “JUAL BELI DALAM,” no. 1.
  14. Sholikhah, Amirotun. 1970. “Statistik Deskriptif Dalam Penelitian Kualitatif.” KOMUNIKA: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi 10 (2): 342–62. https://doi.org/10.24090/komunika.v10i2.953.
  15. Syaparuddin. 2010. “Ekonomi Islam: Solusi Terhadap Berbagai Permasalahan Sosial-Ekonomi.” Muqtasid 1 (1): 1–19.
  16. Syaripudin, Enceng Iip, and Nabila Hadriyanti. 2024. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Penyebaran Drama Korea Melalui Media Telegram An Islamic Legal Review on the Distribution of Korean Dramas via Telegram,” no. c.
  17. Wati, Ai, and Meily Indriani Putri. 2023. “Perspektif Hukum Ekonomi Islam Tentang Jual Beli Flash Sale Di Shopee.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) 2 (1): 14–28. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.408.
  18. Zuhdi, Muhammad Harfin. 2017. “Prinsip-Prinsip Akad Dalam Transaksi Ekonomi Islam.” IqtIshaduna: Jurnal Ekonomi Syariah 8 (2): 84–85. https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/iqtishaduna/article/view/403/167.