Isi Artikel Utama
Abstrak
Ijarah merupakan suatu akad muamalah yang berguna atau bertujuan mendapatkan manfaat dari orang lain. Sekarang ini sewa-menyewa (ijarah) yang bersifat manfaat tidak hanya rumah, toko, dan lahan pertanian akan tetapi juga penyewaan lahan untuk liburan. Salah satu tempat penyewaan lahan yang dapat digunakan untuk liburan adalah wisata tempat pemancingan ikan. Pemancingan ikan adalah tempat yang dijadikan sebagai tempat penyaluran hobi terutama bagi kaum lelaki. Selain dapat menyalurkan hobi memancing juga dapat melatih kesabaran, yang sesuai dengan ajaran Islam bahwa kesabaran itu sangat penting dalam menghadapi sesuatu. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu yang pertama apa yang dimaksud dengan pengertian sewa-menyewa pada pemancingan di Kampung Talun Kecamatan Garut Kota?. Kedua, bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah tentang akad sewa-menyewa pada pemancingan di Kampung Talun Kecamatan Garut Kota?. Ketiga, bagaimana mekanisme sewa-menyewa pada pemancingan di Kampung Talun Kecamatan Garut Kota? Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu yang pertama untuk mengetahui apa yang dimaksud pengertian sewa-menyewa pada pemancingan di Kampung Talun Kecamatan Garut Kota. Kedua, untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syari’ah tentang akad sewa-menyewa pada pemancingan di Kampung Talun Kecamatan Garut Kota. Ketiga, untuk mengetahui mekanisme sewa-menyewa pada pemancingan di Kampung Talun Kecamatan Garut Kota.
Penulis menggunakan penelitian lapangan field research. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan analisis dengan pendekatan kualitatif. Dalam pelaksanaan penelitian ini, penulis menggunakan Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa mekanisme sewa-menyewa pada pemancingan di Kampung Talun Kecamatan Garut Kota sudah sesuai karena tidak ada unsur gharar atau ketidak jelasan dan akad sewa-menyewa sah karena sudah sesuai dengan rukun dan syaratnya sewa-menyewa.
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Akad Sewa-Menyewa, Kolam Pancing
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2023 Manajemen Bisnis Syariah (MANISYA)
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.