Isi Artikel Utama
Abstrak
Era digital saat ini ditandai dengan transformasi teknologi yang signifikan, Dimana merubahnya cara Masyarakat nerinteraksi, bekerja, dan berinvestasi. Salah satu fenomena menarik yang munculnya adalah asset kripto, Cryptocurrency menjadi fenomena investasi yang berkembang pesat, namun masih menimbulkan perdebatan terkait kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Dalam Islam, investasi harus bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir. Oleh karena itu, kepercayaan konsumen terhadap investasi crypto juga menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan investasi. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana prinsip-prinsip syariah dan Kepercayaan konsumen berpengaruh positif signifikan terhadap investasi crypto di Kabupaten Garut? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh prinsip-prinsip syariah dan kepercayaan konsumen terhadap keputusan investasi crypto di Kabupaten Garut. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan survei terhadap 100 responden di Kabupaten Garut yang telah atau sedang berinvestasi dalam cryptocurrency. Teknik analisis data dilakukan dengan menggunakan model analisis Structural Equation Modeling (SEM) berbasis Partial Least Squares (PLS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip syariah berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan investasi crypto. Selain itu, kepercayaan konsumen juga memiliki pengaruh yang signifikan terhadap keputusan investasi. Secara simultan, kedua variabel independen ini memiliki kontribusi sebesar 34,3% dalam mempengaruhi keputusan investasi, sementara 65,7% sisanya dijelaskan oleh faktor lain di luar model penelitian ini.
Kata kunci: Prinsip Syariah, Kepercayaan Konsumen, Keputusan Investasi, Cryptocurrency.
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2026 MANISYA : Jurnal Manajemen Bisnis Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Referensi
- Alfiana, S. (n.d.). Faktor faktor yang mempengaruhi minat kaum milenial berinvestasi saham.
- Amany. (2024). Konsep Hukum Ekonomi Syariah Serta Implementasinya Di Negara Muslim Dan Non-Muslim. J-Hesy, 3(1), 1–12. doi:https://doi.org/10.37968/jhesy.v3i1.816
- Amany, A. R. (2024). Teori Ekonomi Al-Ghazali dan Adam Smith: Analisis Komparatif. Jurnal IQTISHOD; Pemikiran dan Hukum Ekonomi Syariah, 3(2). doi:DOI: 10.69768/ji.v3i2.63
- Amany, E. Y. (2024). ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI BISNIS SYARIAH PADA. JURNAL EKONOMI DAN BISNIS ISLAM, 3, 8. Diambil kembali dari https://jurnalannur.ac.id/index.php/quranomic
- Arrazaq, N. A. (2019). “Investasi Syariah Dalam Rangka Menegakan Prinsip Syariah.,.” Journal of Islamic Law Studies, 3(1), 19.
- Bazzoun, M. (2019). “The Digital Economy.,.” International Journal of Social Science and Economics Invention, 116–18.
- Candra, L. D., & Abdullah, A. (2023). Pengaruh Pengetahuan Investasi, Persepsi Risiko, dan Literasi Keuangan Syariah terhadap Minat Investasi dengan Cryptocurrency. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 6(2), 1–15.
- D. K Alfarauq, A. D., & Y. (2020). “Pengaruh Pengetahuan Pasar Modal Syariah Dan Motivasi Investasi Terhadap Minat Investasi Kaum Milenial Garut Di Pasar Modal Syariah.,.” Finansha- Journal of Sharia Financial Management, 1(1), 33–41.
- Effran. (2024). Bersahabat dengan Digital, Literasi dan Inklusi Keuangan 2024 Gen Z Terendah.
- Ekuitas, S., & Wijayanti, L. (2022). aya Investasi Generasi Milenial Pendidik Non-PNS di Kabupaten Nganjuk. Urnal Ilmiah Manajemen Dan Bisnis, 3(4), 737–741.
- Enceng Iip Syaripudin, M. Z. (2023). Analisis Hukum Ekonomi Islam Tentang Transaksi Jual Beli Yang Tidak Sesuai Dengan Label Harga (Studi kasus Alfamart Sudirman 38). Jurnal Jhesy, 2(1).
- Hair, J. F., Hult, G. T. M., Ringle, C. M., & Sarstedt, M. (2017). A Primer on Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM). SAGE Publications.
- Jati, H. S., & Zulfikar, A. A. (2021). Transaksi Cryptocurrency dalam Pandangan Hukum Ekonomi Syariah. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 6(2), 137–148.
- Nur Indah Ariyani, O. H. N. (n.d.). “Digitalisasi Pasar Tradisional; Perspektif Teori Perubahan Sosial. Analisa Sosiologi". 1–2.
- Risalah, D. F. (2023). “Perencana Keuangan Syariah Ungkap Investasi Kripto Tidak Disarankan,.” Republik.
- Rohman, M. N. (2021). Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto Currency) di Indonesia. Jurnal Supremasi, 11(2), 1–10.
- Shobirin. (2015). “Jual Beli dalam Pandangan Islam.” Jurnal Bisnis Dan Manajeman Islam, 6(2).
- Sugiyono, M. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
- Syaik Abdillah, D. S. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Jual Beli aplikasi Paytren Pada PT. Veritra sentosa Internasional Mitra Garut. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 168–177.
- Syaripudin, E. I., Furkony, D. K., Maulin, M., & Bisri, H. (2023). PRINSIP-PRINSIP DAN KAIDAH TRANSAKSI DALAM EKONOMI SYARI’AH. Jurnal Jhesy, 1(2).
Referensi
Alfiana, S. (n.d.). Faktor faktor yang mempengaruhi minat kaum milenial berinvestasi saham.
Amany. (2024). Konsep Hukum Ekonomi Syariah Serta Implementasinya Di Negara Muslim Dan Non-Muslim. J-Hesy, 3(1), 1–12. doi:https://doi.org/10.37968/jhesy.v3i1.816
Amany, A. R. (2024). Teori Ekonomi Al-Ghazali dan Adam Smith: Analisis Komparatif. Jurnal IQTISHOD; Pemikiran dan Hukum Ekonomi Syariah, 3(2). doi:DOI: 10.69768/ji.v3i2.63
Amany, E. Y. (2024). ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI BISNIS SYARIAH PADA. JURNAL EKONOMI DAN BISNIS ISLAM, 3, 8. Diambil kembali dari https://jurnalannur.ac.id/index.php/quranomic
Arrazaq, N. A. (2019). “Investasi Syariah Dalam Rangka Menegakan Prinsip Syariah.,.” Journal of Islamic Law Studies, 3(1), 19.
Bazzoun, M. (2019). “The Digital Economy.,.” International Journal of Social Science and Economics Invention, 116–18.
Candra, L. D., & Abdullah, A. (2023). Pengaruh Pengetahuan Investasi, Persepsi Risiko, dan Literasi Keuangan Syariah terhadap Minat Investasi dengan Cryptocurrency. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 6(2), 1–15.
D. K Alfarauq, A. D., & Y. (2020). “Pengaruh Pengetahuan Pasar Modal Syariah Dan Motivasi Investasi Terhadap Minat Investasi Kaum Milenial Garut Di Pasar Modal Syariah.,.” Finansha- Journal of Sharia Financial Management, 1(1), 33–41.
Effran. (2024). Bersahabat dengan Digital, Literasi dan Inklusi Keuangan 2024 Gen Z Terendah.
Ekuitas, S., & Wijayanti, L. (2022). aya Investasi Generasi Milenial Pendidik Non-PNS di Kabupaten Nganjuk. Urnal Ilmiah Manajemen Dan Bisnis, 3(4), 737–741.
Enceng Iip Syaripudin, M. Z. (2023). Analisis Hukum Ekonomi Islam Tentang Transaksi Jual Beli Yang Tidak Sesuai Dengan Label Harga (Studi kasus Alfamart Sudirman 38). Jurnal Jhesy, 2(1).
Hair, J. F., Hult, G. T. M., Ringle, C. M., & Sarstedt, M. (2017). A Primer on Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM). SAGE Publications.
Jati, H. S., & Zulfikar, A. A. (2021). Transaksi Cryptocurrency dalam Pandangan Hukum Ekonomi Syariah. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 6(2), 137–148.
Nur Indah Ariyani, O. H. N. (n.d.). “Digitalisasi Pasar Tradisional; Perspektif Teori Perubahan Sosial. Analisa Sosiologi". 1–2.
Risalah, D. F. (2023). “Perencana Keuangan Syariah Ungkap Investasi Kripto Tidak Disarankan,.” Republik.
Rohman, M. N. (2021). Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto Currency) di Indonesia. Jurnal Supremasi, 11(2), 1–10.
Shobirin. (2015). “Jual Beli dalam Pandangan Islam.” Jurnal Bisnis Dan Manajeman Islam, 6(2).
Sugiyono, M. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Syaik Abdillah, D. S. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Jual Beli aplikasi Paytren Pada PT. Veritra sentosa Internasional Mitra Garut. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 168–177.
Syaripudin, E. I., Furkony, D. K., Maulin, M., & Bisri, H. (2023). PRINSIP-PRINSIP DAN KAIDAH TRANSAKSI DALAM EKONOMI SYARI’AH. Jurnal Jhesy, 1(2).
