Isi Artikel Utama

Abstrak

Buket uang merupakan uang asli yang dimasukan kedalam bentuk buket, kemudian pembeli memberi uang jasa kepada penjual. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana  praktik akad ijarah buket uang yang terjadi di kios balonku Party And Event Organizer Garut, serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap akad ijarah buket uang di kios balonku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik akad ijarah buket yang terjadi di kios balonku dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap akad ijarah buket uang di kios balonku.


Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Sumber data dalam penelitian menggunakan metode observasi dan wawancara.


Hasil Peneliltian dalam penelitian ini adalah praktik akad ijarah buket uang yang terjadi di kios balonku Party And Event Organizer Garut,  upah jasa buket uang ini tidak lebih dari uang yang akan dibuat buket. Maka pemberian upah kepada penjual tidak boleh melebihkan harga buket uang tersebut  dan harus adanya ijab qabul ditempat terjadinya transaksi sebelum berpindah tangan. Maka  upah pada hakekatnya diperbolehkan dalam hukum Islam dan haruslah dipatuhi serta tidak boleh menyalahi aturan yang sudah berlaku.


Kata kunci :Ekonomi Islam, jual beli,buket bunga;


 

Kata Kunci

Ekonomi Islam, jual beli,buket bunga; Islamic Economics, buying and selling, flower bouquet;

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Wati, A., & Haq, H. M. H. (2023). Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Tentang Praktik Jual Beli Buket Bunga Uang (Studi Kasus Di Kios Balonku Party And Event Organizer Garut). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(1), 229–237. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.511

Referensi

  1. Adiwarman, A. K. (n.d.). Ekonomi Makro Islam, . (Jakarta: Raja Grafindo persada,2007) 54.
  2. Cahyana, R., Kurniadi, D., Pariyatin, Y., & Susetyaningsih, A. (2019). The TIGER society framework in the scope of information technology infrastructure. Journal of Physics: Conference Series. 1402, p. 066102. IOP Publishing.
  3. Darmalaksana, & Dkk. (2015). Strategic design of information system implementation at University.
  4. ELSEVIER. (2017). Guide for Authors. Retrieved 1 27, 2017, from ELSEVIER: https://www.elsevier.com/journals/learning-and-instruction/0959-4752/guide-for-authors
  5. Emerald Publishing. (2017). Author Guidelines. Retrieved 1 27, 2017, from Emerald Publishing: http://www.emeraldgrouppublishing.com/products/journals/author_guidelines.htm?id=JHOM
  6. Gunawan, SE., A. (2020, Maret 6). Masalah Admininstrasi dan Akademik di Pondok Pesantren al-Musaddadiyah. (G. R. Septiansah, Interviewer)
  7. Hadits. (n.d.).
  8. Hardani, e. a. (2020). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif . Yogyakarta: (Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2020), 242.
  9. Haroen, N. (2010). Fiqih Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama h. 228.
  10. Indrayani, H. (2016). Penerapan teknologi informasi dalam peningkatan efektifitas, efisien dan produktivitas perusahaan. jurnal el riyasah.
  11. K Khuriyah, Z. Z. (2016). Pengembangan Model Evaluasi pengelolaan pondok pesantren. Jurnal UNY.
  12. pigou, A. c. (2019). Income revisit.
  13. Pribadi, B. A., & Delfy, R. (2015). Implementasi Strategi Peta Konsep (Concept Mapping) dalam Program Tutorial Teknik Penulisan Artikel Ilmiah. Jurnal Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh, 16(2), 76-88. Retrieved from http://jurnal.ut.ac.id/JPTJJ/article/view/408/421
  14. Rohmah, N., Huda, M., & Kusmintardjo, A. Y. (2016). Strategi Peningkatan Kemampuan Dosen dalam Penulisan Karya Ilmiah (Studi Multi Kasus pada UNISDA dan STAIDRA di Kabupaten Lamongan). Jurnal Pendidikan, 1(7), 1312-1322. Retrieved from http://journal.um.ac.id/index.php/jptpp/article/view/6560/2795
  15. Syaripudin, E. I. (2018). Perspektif Ekonomi Islam Tentang Upah Khataman Al-qur’an. Jurnal Naratas, 1(2), 1–8. www.journal.stai-musaddadiyah.ac.id
  16. S., I. I. (2023, 02 10). Hasil observasi wawancara dengan pemilik kios Balonku (Party & Event Organizer).
  17. Sabiq, S. (2006). Fiqih Sunnah 13. Jakarta: Pena Pundi Aksara h. 203.
  18. Saebani, A. &. (2009). Metode Penulisan Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia, 2009), 91.
  19. Sari, S. (2019). Perkembangan dan pemikiran uang dari masa ke masa. UML jurnal.
  20. Sjafrudin, A. (2018, Januari 24). Mengembangkan Kestrategisan Pondok Pesantren. Retrieved from Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama RI: http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=detil&id=9405
  21. Soekamto, S. (2018). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Pres,.
  22. Sutabri, T. (2005). Analisis sistem informasi. Yogyakarta: Andi.
  23. Sutanto. (n.d.). Buku Pintar Bikin Proposal Tepat Sasaran. (Yogyakarta: Mitra Buku, 2013), 77.
  24. Takiddin. (n.d.). “UANG DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM”,. Journal Sosial dan Budaya,.
  25. Zulkifli, A. (2005). Manajemen Sistem Informasi,. Jakarta: Gramedia.