Main Article Content
Abstract
Dalam ajaran Islam sangat menganjurkan untuk berinvestasi, supaya harta benda yang kita miliki dapat produktif dan dapat bermanfaat di masa yang akan datang, tentunya dengan cara-cara yang sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah dan cara menggunakannnya dengan cara yang baik dan benar, yang sesuai dengan syariat Islam, seperti saling menghormati dan tidak merugikan orang lain. Jenis investasinya bisa variatif, seperti kita bisa berinvestasi melalui pasar modal, salah satunya yaitu dengan sukuk. Sukuk adalah surat berharga yang merupakan bukti kepemilikan (claim) atas asset yang kita miliki, baik dalam bentuk kontrak berwujud, tidak berwujud maupun proyek dari kegiatan tertentu yang mengharuskan penerbit untuk membayar berupa Nisbah bagi hasil kepada pemegang Sukuk dan membayar kembali Sukuk pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Prinsip dalam akad atau transaksi Sukuk berupa penekanan pada perjanjian yang adil, rekomendasi sistem Nisbah bagi hasil. Dalam akad transaksi Sukuk, diperlukan sejumlah aset tertentu yang akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kontrak berdasarkan Prinsip syariah.
Adapun Jenis-jenis Sukuk dalam hal Sukuk Ijarah, Sukuk Mudharabah, Sukuk Musyarakah, Sukuk Istishna' dengan metode penerbitan dalam pembuatan buku, metode lelang dan private placement. Dalam transaksi sukuk terdapat persyaratan untuk Underlying Asset serta kegiatan atau proses yang telah didasarkan sesuai dengan syariah. Hal ini menunjukkan bahwa berinvestasi dengan sukuk tidak mengkhawatirkan bagi investor yang ingin bertransaksi dengan lembaga keuangan syariah.
Kata Kunci: Sukuk, Perspektif, Hukum Ekonomi Syariah;
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2022 Jurnal NARATAS
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
References
- Kholifah, Siti Nur. 2020. “Eksistensi Sukuk Di Indonesia : Sukuk.” Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah 08(2): 155–66. https://www.learning.metrouniv.ac.id/index.php/adzkiya/article/view/1981.
- Latifah, SIti. 2020. “Peran Sukuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Dalam Pertumbuhan Pembangunan Ekonomi Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 6(3): 421.
- Maula Nasrifah. 2019. “Sukuk (Obligasi Syariah) Dalam Perspektif Keuangan Islam.” Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam 5(2): 165–79.
- Syaripudin dan Rosita. “Analisis Hukum Ekonomi Syari ’ Ah Tentang Praktik Sewa Menyewa Tanah Dalam Sistem Pembayaran Hasil Panen ( Studi Kasus Di Gunung Papandayan Desa Cisero Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut ).” : 1–12.
- Syaripudin, Enceng Iip, and Saepul Bahri. 2022. “Pengaruh Wisata Religi Di Makam Godog Kabupaten Garut Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat ;” : 1–7.
References
Kholifah, Siti Nur. 2020. “Eksistensi Sukuk Di Indonesia : Sukuk.” Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah 08(2): 155–66. https://www.learning.metrouniv.ac.id/index.php/adzkiya/article/view/1981.
Latifah, SIti. 2020. “Peran Sukuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Dalam Pertumbuhan Pembangunan Ekonomi Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 6(3): 421.
Maula Nasrifah. 2019. “Sukuk (Obligasi Syariah) Dalam Perspektif Keuangan Islam.” Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam 5(2): 165–79.
Syaripudin dan Rosita. “Analisis Hukum Ekonomi Syari ’ Ah Tentang Praktik Sewa Menyewa Tanah Dalam Sistem Pembayaran Hasil Panen ( Studi Kasus Di Gunung Papandayan Desa Cisero Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut ).” : 1–12.
Syaripudin, Enceng Iip, and Saepul Bahri. 2022. “Pengaruh Wisata Religi Di Makam Godog Kabupaten Garut Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat ;” : 1–7.